Sabtu, 02 Juli 2011

Peningkatan Pelayanan Pernikahan

INSTRUKSI MENTERI AGAMA R.I. NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PENINGKATAN PELAYANAN PERNIKAHAN
PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang     :        bahwa dalam rangka Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang ber-laku Pada Departemen Agama, dipandang perlu mengeluarkan instruksi pelaksanaannya.
Mengingat   :    
1.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pen-catatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Ne-gara Nomor 694);
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pene-tapan Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Tambahan Lembaran Negara Nomor 694);
3.   Undang-undang Nomor  Ta-hun 1974 tentang Perka-winan  (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tam-bahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Per-adilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
5.      Peraturan Pemerintah No-mor  9 Tahun  1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250);
6.     Peraturan Pemerintah No-mor  51 Tahun  2000 ten-tang Tarif atas Jenis Pe-nerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, (Lem-baran Negara Tahun 2000 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3979);
7.    Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Or-ganisasi, dan Tata kerja De-partemen yang telah diubah dengan Keputusan  Pre-siden Nomor 22 Tahun 2004;
8.  Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen yang telah diubah dengan ke-putusan Presiden Nomor 77 Tahun 2004;
9.   Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama yang telah diubah dengan Ke-putusan Presidan Nomor 85 Tahun 2002;
10.    Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/ X/99/01 Tahun 1999 Ten-tang Petunjuk  Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia diLuar Negeri;
11.  Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 Ten-tang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
12.    Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 Tentang Penetapan Organi-sasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
13.    Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten /Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri  Agama Nomor 480 Tahun 2003 ;
14.    Keputusan Menteri Penda-yagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/42/MPAN/4/ 2004 tentang Jabatan Fungsional Penghulu ;
15.    Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelak-sanaan Jabatan Fungsional Penghulu.

MENGINTRUKSIKAN:

Kepada         :   Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Seluruh Indonesia
Untuk            :
Pertama         :  Memerintahkan Kepada Kepala
                        KUA Kecamatan di lingkung-annya  masing-masing untuk :
1.  Tidak memungut biaya tambahan terhadap pernikahan yang diselesaikan sesuai dengan standar pelayanan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000;
2.   Tidak memungut biaya tambahan terhadap biaya bedolan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersangkutan;
3.   Membebaskan biaya penca-tatan nikah bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Lurah;
4.   Mendorong pertumbuhan kreativitas masyarakat di bidang perkawinan dan mengoptimalkan fungsi BP-4 dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat yang kurang mampu
5.     Menyerahkan akta nikah ke-pada kedua mempelai sesa-at setelah ijab dan qabul;
6.     Memberikan duplikat akta nikah kepada  pasangan pe-ngantin yang karena se-suatu hal akta  nikahnya hilang atau rusak  dengan  menyerahkan  bukti  surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
7.   Meningkatkan tranparansi biaya pencatatan nikah dengan mencantumkan tarif biaya nikah dan standar pelayanan nikah pada tempat yang mudah diketahui oleh umum disetiap Kantor Urusan Agama Kecamatan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kedua   :    Melaporkan pelaksanaan  instruksi  ini kepada Menteri Agama dan mengambil langkah-langkah pener-tiban dan penerapan sangsi terhadap pelanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Ketiga   :    Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                 Ditetapkan di :   Jakarta
                 Pada tanggal:    22 Nopember 2004

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
                        Ttd

            MUHAMMAD M. BASYUNI