Sabtu, 02 Juli 2011

Peningkatan Pelayanan Pernikahan

INSTRUKSI MENTERI AGAMA R.I. NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PENINGKATAN PELAYANAN PERNIKAHAN
PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang     :        bahwa dalam rangka Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang ber-laku Pada Departemen Agama, dipandang perlu mengeluarkan instruksi pelaksanaannya.
Mengingat   :    
1.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pen-catatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Ne-gara Nomor 694);
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pene-tapan Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Tambahan Lembaran Negara Nomor 694);
3.   Undang-undang Nomor  Ta-hun 1974 tentang Perka-winan  (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tam-bahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Per-adilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
5.      Peraturan Pemerintah No-mor  9 Tahun  1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250);
6.     Peraturan Pemerintah No-mor  51 Tahun  2000 ten-tang Tarif atas Jenis Pe-nerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, (Lem-baran Negara Tahun 2000 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3979);
7.    Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Or-ganisasi, dan Tata kerja De-partemen yang telah diubah dengan Keputusan  Pre-siden Nomor 22 Tahun 2004;
8.  Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen yang telah diubah dengan ke-putusan Presiden Nomor 77 Tahun 2004;
9.   Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama yang telah diubah dengan Ke-putusan Presidan Nomor 85 Tahun 2002;
10.    Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/ X/99/01 Tahun 1999 Ten-tang Petunjuk  Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia diLuar Negeri;
11.  Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 Ten-tang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
12.    Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 Tentang Penetapan Organi-sasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
13.    Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten /Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri  Agama Nomor 480 Tahun 2003 ;
14.    Keputusan Menteri Penda-yagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/42/MPAN/4/ 2004 tentang Jabatan Fungsional Penghulu ;
15.    Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelak-sanaan Jabatan Fungsional Penghulu.

MENGINTRUKSIKAN:

Kepada         :   Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Seluruh Indonesia
Untuk            :
Pertama         :  Memerintahkan Kepada Kepala
                        KUA Kecamatan di lingkung-annya  masing-masing untuk :
1.  Tidak memungut biaya tambahan terhadap pernikahan yang diselesaikan sesuai dengan standar pelayanan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000;
2.   Tidak memungut biaya tambahan terhadap biaya bedolan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersangkutan;
3.   Membebaskan biaya penca-tatan nikah bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Lurah;
4.   Mendorong pertumbuhan kreativitas masyarakat di bidang perkawinan dan mengoptimalkan fungsi BP-4 dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat yang kurang mampu
5.     Menyerahkan akta nikah ke-pada kedua mempelai sesa-at setelah ijab dan qabul;
6.     Memberikan duplikat akta nikah kepada  pasangan pe-ngantin yang karena se-suatu hal akta  nikahnya hilang atau rusak  dengan  menyerahkan  bukti  surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
7.   Meningkatkan tranparansi biaya pencatatan nikah dengan mencantumkan tarif biaya nikah dan standar pelayanan nikah pada tempat yang mudah diketahui oleh umum disetiap Kantor Urusan Agama Kecamatan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kedua   :    Melaporkan pelaksanaan  instruksi  ini kepada Menteri Agama dan mengambil langkah-langkah pener-tiban dan penerapan sangsi terhadap pelanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Ketiga   :    Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                 Ditetapkan di :   Jakarta
                 Pada tanggal:    22 Nopember 2004

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
                        Ttd

            MUHAMMAD M. BASYUNI

Jumat, 24 Juni 2011

Perkawinan WNI di Luar Negeri

PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 1 TAHUN 1994
TENTANG
PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN
WARGA NEGARA INDONESIA YANG
DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan pelaksanaan pendaftaran surat bukti tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi departemen;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 83 Tahun 1993,
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah;
8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.

Pasal 1
Bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka.

Pasal 2
Syarat Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka;
2. Fotocopy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3. Fotocopy dari bukti perkawinan;
4. Fotocopy sertificate Nikah dari KBRI atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat.
Pasal 3
(1) Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal suami istri tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut formulir Daftar Pemeriksaan Nikah (model NL), sebagaimana contoh terlampir;
(2) Apabila PPN ragu tentang keabsahan Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama Islam, maka yang bersangkutan dapat dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Pasal 4
Dalam hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp. 1.000,00,- tentang sebab-sebab keterlambatannya.
Pasal 5
Pendaftaran surat bukti perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dipungut biaya.
Pasal 6
Hal-hal tehnis pelaksanaan Peraturan ini lebih lanjut akan diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 April 1994
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA


DR. H. TARMIZI TAHER

Rabu, 22 Juni 2011

Tunjangan Penghulu

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2007

TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGHULU


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.    bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsiopal Penghulu yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun i974 tentang Perkawinan disebut dengan Pegawai Pencatat Pekawinan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b.    bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:
1.    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 3547);
7.    Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.  Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, diberikan tunjangan Penghulu setiap bulan.

Pasal 3

(1)    Besarnya tunjangan Penghulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)  Tunjangan Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Penghulu dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsionallain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kcpcgawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masmg.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tang gal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

                                                            LAMPIRAN
                                                            PERATURAN PRESIDEN REPUBlIK INDONESIA
                                                            NOMOR     : 73 Tahun 2007
                                                            TANGGAL : 28 Juni 2007

                               TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAl PENGHULU


JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN

Penghulu

Penghulu Madya

Penghulu Muda

Penghulu Pertama

Rp 500.000,00

Rp 350.000,00

Rp 260.000,00



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO