Kamis, 26 Mei 2011

Pelaksanaan Program dan Target ke Depan

     Pelaksanaan Program
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Babakan berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Babakan yang sudah dilaksanakan tahun 2011 meliputi:
1.  Bidang Sarana dan Prasarana Kantor KUA Kecamatan Babakan dari mulai bulan Februari s.d. Juni telah menata sarana dan prasarana kantor , diantaranya:
a. Rehabilitasi balai nikah yang dilaksanakan pada bulan April – Mei 2011 dengan menghabiskan biaya Rp. 79.714.000,-.
b. Menata ruangan arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang nikah, halaman kantor.
c. Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4, KKDT, LPTQ.
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a. Mengusulkan tenaga penghulu yang di KUA Kecamatan Babakan, saat ini ada satu penghulu ditambah kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pernikahan bisa terlayani dengan tepat waktu.
b. Membina karyawan KUA supaya mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima dengan rujukan aturan perundang undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
c. Mempersiapkan KUA teladan dan siap menyambut era informasi dan teknologi. Kegiatan ini didukung dengan kesiapan karyawan memberikan diklat ilmu teknologi sekitar sistem pelayanan nikah dan menginformasikannya lewat blogger (website)
3. Bidang Administrasi
a. Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah dari tahun 2009.
b. Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, dan data statistik KUA Kec. Babakan.
c. Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
d. Membuat Profil KUA, mengarsipkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
e. Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
4. Bidang Kepenghuluan
a. Menerima pendaftaran nikah dan rujuk, meneliti dan memeriksa berkas daftar nikah, mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah, mengisi register, buku stok, formulir NB, dan mengisi buku akta nikah
b. Membantu mencari fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan,
c.    Membuat grafik peristiwa nikah dari tahun 2008 s.d. juni 2011 dan membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk setiap bulan.
d.    Pemantapan sistem informasi managemen nikah (program SIMKAH)
5. Bidang Keluarga Sakinah
a.         Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Babakan
b.         Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Selasa dan Kamis
c.         Memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga
d.         Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Babakan dan sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.         Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf
b.         Pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Babakan, pembuatan AIW
c.         Pendataan tempat ibadah dan lembaga pendidikan, lembaga sosial dan menghadiri pengajian bulanan.
8. Bidang Ibadah Haji
a. Membentuk pengurus IPHI baru Periode Tahun 2011 s.d. 2014
b. Mendata calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan Babakan dan mengadakan bimbingan manasik haji
9. Bidang produk halal
a.  Sosialisasi produk halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
b.  Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.
10. Bidang Lintas Sektoral
a.  Kerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan tata cara pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
b. Kerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental ummat.
c.  Kerjasama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Kerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Kerjasama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
f.  Kerjasama dengan IPHI di bidang Binsik
g. Kerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
h.  Kerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim
i.  Kerjasama dengan KKDT di bidang pendataan pendidikan di Madrasah Diniyah
j.   Kerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k. Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor.
      Rencana Ke Depan
  1. Menambah Fasilitas Kantor diantaranya komputer / Laptop minimal 3 Laptop untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara komputer yang telah dimiliki baru satu komputer 
  2. Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, IPHI, DMI, BKMM, BP.4 dan Aula KUA Babakan yang rencananya akan dibangun di lantai dua Gedung KUA Babakan. 
  3. Memiliki website husus sebagai sarana informasi segala data dan kegiatan KUA Kecamatan Babakan sehingga bisa diakses lewat internet

Program Kerja KUA Kecamatan Babakan

A. Pokok-Pokok Program
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
2. Meningkatkan profesionalisme personil KUA
3. Meningkatkan tertib administrasi
4. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
5. Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
6. Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
7. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
8. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
10. Meningkatkan pelayanan di bidang lintas sektoral
B. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Babakan, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Babakan yang semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat .
Pertama, komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA, sementara tugas-tugas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi.
Kedua, Profesionalisme personil KUA. Salah satu  terbentuknya karyawan yang professional, maka memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Babakan dan pembantu pelaksana (3N) paham terhadap aturan dan perundang undangan  yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.
C. Rincian Program
1. Bidang Sarana dan prasarana kantor
a. Rehabilitasi gedung balai nikah
b. Menata ruang arsif
c. Menata ruang karyawan
d. Menata ruang dapur
f. Menata halaman kantor
g. Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4, KKDT, LPTQ
h. Membuat kantor KKDT
i. Membuat Kantor Bersama ( MUI, BAZ, BKMM, IPHI) dan Aula KUA
j. Memiliki kendaraan roda dua dan empat
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.    Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Babakan
b.    Mengikuti pemilihan KUA teladan
c.    Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan
d.    Bahsul Masa’il antar karyawan
3. Bidang Administrasi
a. Membuat komputerisasi data
b. Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c. Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d. Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, dan data statistik KUA Babakan
e. Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f. Mengarsifkan keluar masuk surat
g. Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h. Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet
4. Bidang Kepenghuluan
a.    Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.    Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.    Menulis buku akta nikah
d.    Memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.    Mengisi formulir NB, N dan membuat laporann
f.     Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
g.    Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
h.    Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk
i.      Membuat buku saku UU Perkawinan dan KHI
5. Bidang Keluarga Sakinah
a. Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Babakan
b. Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali
c. Mengadakan penasihatan pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d. Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e. Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Babakan
f. Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g. Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a. Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b. Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c. Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d. Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Babakan
e. Membuat Akta Ikrar Wakaf
f. Mendata tanah wakaf
g. Mendata tempat ibadah dan pendidikan
h. Pengajian bulanan se-Kecamatan Babakan
7. Bidang Ibadah Haji
a.    Membentuk pengurus IPHI baru
b.    Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Babakan tahun 2011
c.    Mengadakan bimbingan manasik haji
d.    Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Babakan tahun
e.    Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur
8. Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a. Memberdayakan fungsi masjid
b. Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Babakan
c. Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
d. Membentuk kepengurusan baru DKMB Babakan
e. Mendata Masjid se wilayah kecamatan Babakan
f. Sosialisasi arah qiblat
g. Membuat jadwal waktu solat
9. Bidang Produk Halal
a. Sosialisasi produk halal
b. Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c. Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d. Mendata tempat penyembelihan hewan
e. Mendata tempat pemeliharaan hewan
f. Mengadakan pembinaan tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
10. Bidang Lintas Sektoral
a. Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c. Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan dibidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g. Bekerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
h. Bekerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
i.  Bekerjasama dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j.  Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k. Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA

Personalia dan Peran KUA Kecamatan Babakan


Personalia KUA Babakan
KUA Kecamatan Babakan dalam menjalankan roda kegiatan tidak lepas dengan keberadaan karyawan atau personil. Personil KUA Kec. Babakan sampai dengan Juni 2011 sebanyak 5 ( lima ) orang ditambah 1 ( satu ) orang penyuluh, 1 (satu) orang Pendais  dan dua orang honorer. Adapun rinciannya sebagai berikut:
NO
NAMA
NIP
JABATAN
LULUSAN
1
Drs. DA’IN, MA
196608031994031002
KEPALA
S2
2
AHMAD JAHID SYAIKHUN, S.Ag
196908162006041001
PENGHULU
S1
3
ADE DUKARYANTO
196611081989031001
BENDAHARA
SLTA
4
SITI AISYAH, S.Pd.I
198411042002122002
KARYAWAN
S1
5
H. YANI
195603211988031001
KARYAWAN
SLTA
6
MASIATUL MAOLA, S.Ag
197405072009102002
KARYAWAN
S1
7
Drs. H. CARSO, M.Pd.I
196405171993031003
PENDAIS
S2
8
SYAEFUDIN, S,Sos.I
197305022007011038
PENYULUH
S1
9
QOSTHOLANI ZEIN, S.H.I
               ---
HONORER
S1
10
MOH. SLAMET, S.Pd.I
             ---
HONORER
S1







Peran dan Kedudukan KUA di Masyarakat
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.      UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.      UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4.      Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.