Pelaksanaan Program
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Babakan berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Babakan yang sudah dilaksanakan tahun 2011 meliputi:
1. Bidang Sarana dan Prasarana Kantor KUA Kecamatan Babakan dari mulai bulan Februari s.d. Juni telah menata sarana dan prasarana kantor , diantaranya:
a. Rehabilitasi balai nikah yang dilaksanakan pada bulan April – Mei 2011 dengan menghabiskan biaya Rp. 79.714.000,-.
b. Menata ruangan arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang nikah, halaman kantor.
c. Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4, KKDT, LPTQ.
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a. Mengusulkan tenaga penghulu yang di KUA Kecamatan Babakan, saat ini ada satu penghulu ditambah kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pernikahan bisa terlayani dengan tepat waktu.
b. Membina karyawan KUA supaya mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima dengan rujukan aturan perundang undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
c. Mempersiapkan KUA teladan dan siap menyambut era informasi dan teknologi. Kegiatan ini didukung dengan kesiapan karyawan memberikan diklat ilmu teknologi sekitar sistem pelayanan nikah dan menginformasikannya lewat blogger (website)
3. Bidang Administrasi
a. Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah dari tahun 2009.
b. Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, dan data statistik KUA Kec. Babakan.
c. Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
d. Membuat Profil KUA, mengarsipkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
e. Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
4. Bidang Kepenghuluan
a. Menerima pendaftaran nikah dan rujuk, meneliti dan memeriksa berkas daftar nikah, mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah, mengisi register, buku stok, formulir NB, dan mengisi buku akta nikah
b. Membantu mencari fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan,
c. Membuat grafik peristiwa nikah dari tahun 2008 s.d. juni 2011 dan membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk setiap bulan.
d. Pemantapan sistem informasi managemen nikah (program SIMKAH)
5. Bidang Keluarga Sakinah
a. Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Babakan
b. Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Selasa dan Kamis
c. Memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga
d. Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Babakan dan sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a. Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf
b. Pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Babakan, pembuatan AIW
c. Pendataan tempat ibadah dan lembaga pendidikan, lembaga sosial dan menghadiri pengajian bulanan.
8. Bidang Ibadah Haji
a. Membentuk pengurus IPHI baru Periode Tahun 2011 s.d. 2014
b. Mendata calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan Babakan dan mengadakan bimbingan manasik haji
9. Bidang produk halal
a. Sosialisasi produk halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
b. Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.
10. Bidang Lintas Sektoral
a. Kerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan tata cara pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
b. Kerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental ummat.
c. Kerjasama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Kerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Kerjasama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Kerjasama dengan IPHI di bidang Binsik
g. Kerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
h. Kerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim
i. Kerjasama dengan KKDT di bidang pendataan pendidikan di Madrasah Diniyah
j. Kerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k. Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor.
Rencana Ke Depan
- Menambah Fasilitas Kantor diantaranya komputer / Laptop minimal 3 Laptop untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara komputer yang telah dimiliki baru satu komputer
- Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, IPHI, DMI, BKMM, BP.4 dan Aula KUA Babakan yang rencananya akan dibangun di lantai dua Gedung KUA Babakan.
- Memiliki website husus sebagai sarana informasi segala data dan kegiatan KUA Kecamatan Babakan sehingga bisa diakses lewat internet
assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh...
BalasHapushttp://www.facebook.com/notes/wahidun-oyes-cherbon/buat-yang-sudah-menikah-secara-agama-tanpa-restu-dari-ortu-mari-berjuang/555505991168932
kasus seperti di atas adalah sama seperti yang menimpa keponakanku (laki-laki), dia menikahi seorang gadis secara siri di karenakan orang tua si gadis tidak mau memberi restu dengan alasan yang tidak syar'i, bahkan orang tua si gadis membakar ijasa,KTP,dan akte lahir milik si gadis tersebut sekaligus sudah tidak menganggap si gadis sebagai anaknya (sudah di anggap mati),sekarang keponakan kami sudah mempunyai seorang anak laki laki berusia 5 tahun, dan karena tidak adanya buku nikah, maka si anak tersebut tidak bisa di buatkan akte lahir, untuk itu kami mohon bantuannya dari KUA babakan agar dapat membantu kami menikahkan ulang keponakan wali dengan wali hakim yg ada di KUA BABAKAN agar keponakan kami bisa memperoleh buku nikah secara resmi tercantat di KUA, kami mohon solusi dan tindak lanjutnya dari KUA babakan..
atas bantuanya kami ucapkan terimakasih..
assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh...
BalasHapushttp://www.facebook.com/notes/wahidun-oyes-cherbon/buat-yang-sudah-menikah-secara-agama-tanpa-restu-dari-ortu-mari-berjuang/555505991168932
kasus seperti di atas adalah sama seperti yang menimpa keponakanku (laki-laki), dia menikahi seorang gadis secara siri di karenakan orang tua si gadis tidak mau memberi restu dengan alasan yang tidak syar'i, bahkan orang tua si gadis membakar ijasa,KTP,dan akte lahir milik si gadis tersebut sekaligus sudah tidak menganggap si gadis sebagai anaknya (sudah di anggap mati),sekarang keponakan kami sudah mempunyai seorang anak laki laki berusia 5 tahun, dan karena tidak adanya buku nikah, maka si anak tersebut tidak bisa di buatkan akte lahir, untuk itu kami mohon bantuannya dari KUA babakan agar dapat membantu kami menikahkan ulang keponakanku,dengan wali pengganti yaitu wali hakim yg ada di KUA BABAKAN agar keponakan kami bisa memperoleh buku nikah secara resmi tercantat di KUA, kami mohon solusi dan tindak lanjutnya dari KUA babakan..
atas bantuanya kami ucapkan terimakasih..