Kamis, 26 Mei 2011

Personalia dan Peran KUA Kecamatan Babakan


Personalia KUA Babakan
KUA Kecamatan Babakan dalam menjalankan roda kegiatan tidak lepas dengan keberadaan karyawan atau personil. Personil KUA Kec. Babakan sampai dengan Juni 2011 sebanyak 5 ( lima ) orang ditambah 1 ( satu ) orang penyuluh, 1 (satu) orang Pendais  dan dua orang honorer. Adapun rinciannya sebagai berikut:
NO
NAMA
NIP
JABATAN
LULUSAN
1
Drs. DA’IN, MA
196608031994031002
KEPALA
S2
2
AHMAD JAHID SYAIKHUN, S.Ag
196908162006041001
PENGHULU
S1
3
ADE DUKARYANTO
196611081989031001
BENDAHARA
SLTA
4
SITI AISYAH, S.Pd.I
198411042002122002
KARYAWAN
S1
5
H. YANI
195603211988031001
KARYAWAN
SLTA
6
MASIATUL MAOLA, S.Ag
197405072009102002
KARYAWAN
S1
7
Drs. H. CARSO, M.Pd.I
196405171993031003
PENDAIS
S2
8
SYAEFUDIN, S,Sos.I
197305022007011038
PENYULUH
S1
9
QOSTHOLANI ZEIN, S.H.I
               ---
HONORER
S1
10
MOH. SLAMET, S.Pd.I
             ---
HONORER
S1







Peran dan Kedudukan KUA di Masyarakat
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.      UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.      UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4.      Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.

3 komentar:

  1. assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh...
    http://www.facebook.com/notes/wahidun-oyes-cherbon/buat-yang-sudah-menikah-secara-agama-tanpa-restu-dari-ortu-mari-berjuang/555505991168932

    kasus seperti di atas adalah sama seperti yang menimpa keponakanku (laki-laki), dia menikahi seorang gadis secara siri di karenakan orang tua si gadis tidak mau memberi restu dengan alasan yang tidak syar'i, bahkan orang tua si gadis membakar ijasa,KTP,dan akte lahir milik si gadis tersebut sekaligus sudah tidak menganggap si gadis sebagai anaknya (sudah di anggap mati), kami mohon solusi dan tindak lanjutnya dari KUA babakan..
    terimakasih..

    BalasHapus
  2. assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh...
    http://www.facebook.com/notes/wahidun-oyes-cherbon/buat-yang-sudah-menikah-secara-agama-tanpa-restu-dari-ortu-mari-berjuang/555505991168932

    kasus seperti di atas adalah sama seperti yang menimpa keponakanku (laki-laki), dia menikahi seorang gadis secara siri di karenakan orang tua si gadis tidak mau memberi restu dengan alasan yang tidak syar'i, bahkan orang tua si gadis membakar ijasa,KTP,dan akte lahir milik si gadis tersebut sekaligus sudah tidak menganggap si gadis sebagai anaknya (sudah di anggap mati),sekarang keponakan kami sudah mempunyai seorang anak laki laki berusia 5 tahun, dan karena tidak adanya buku nikah, maka si anak tersebut tidak bisa di buatkan akte lahir, untuk itu kami mohon bantuannya dari KUA babakan agar dapat membantu kami menikahkan ulang keponakan wali dengan wali hakim yg ada di KUA BABAKAN agar keponakan kami bisa memperoleh buku nikah secara resmi tercantat di KUA, kami mohon solusi dan tindak lanjutnya dari KUA babakan..
    atas bantuanya kami ucapkan terimakasih..

    BalasHapus
  3. Kasus keponakan anda bisa diselesaikan terlebih dahulu melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama

    BalasHapus