Kamis, 26 Mei 2011

Program Kerja KUA Kecamatan Babakan

A. Pokok-Pokok Program
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
2. Meningkatkan profesionalisme personil KUA
3. Meningkatkan tertib administrasi
4. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
5. Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
6. Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
7. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
8. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
10. Meningkatkan pelayanan di bidang lintas sektoral
B. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Babakan, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Babakan yang semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat .
Pertama, komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA, sementara tugas-tugas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi.
Kedua, Profesionalisme personil KUA. Salah satu  terbentuknya karyawan yang professional, maka memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Babakan dan pembantu pelaksana (3N) paham terhadap aturan dan perundang undangan  yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.
C. Rincian Program
1. Bidang Sarana dan prasarana kantor
a. Rehabilitasi gedung balai nikah
b. Menata ruang arsif
c. Menata ruang karyawan
d. Menata ruang dapur
f. Menata halaman kantor
g. Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4, KKDT, LPTQ
h. Membuat kantor KKDT
i. Membuat Kantor Bersama ( MUI, BAZ, BKMM, IPHI) dan Aula KUA
j. Memiliki kendaraan roda dua dan empat
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.    Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Babakan
b.    Mengikuti pemilihan KUA teladan
c.    Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan
d.    Bahsul Masa’il antar karyawan
3. Bidang Administrasi
a. Membuat komputerisasi data
b. Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c. Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d. Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, dan data statistik KUA Babakan
e. Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f. Mengarsifkan keluar masuk surat
g. Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h. Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet
4. Bidang Kepenghuluan
a.    Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.    Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.    Menulis buku akta nikah
d.    Memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.    Mengisi formulir NB, N dan membuat laporann
f.     Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
g.    Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
h.    Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk
i.      Membuat buku saku UU Perkawinan dan KHI
5. Bidang Keluarga Sakinah
a. Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Babakan
b. Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali
c. Mengadakan penasihatan pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d. Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e. Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Babakan
f. Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g. Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a. Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b. Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c. Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d. Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Babakan
e. Membuat Akta Ikrar Wakaf
f. Mendata tanah wakaf
g. Mendata tempat ibadah dan pendidikan
h. Pengajian bulanan se-Kecamatan Babakan
7. Bidang Ibadah Haji
a.    Membentuk pengurus IPHI baru
b.    Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Babakan tahun 2011
c.    Mengadakan bimbingan manasik haji
d.    Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Babakan tahun
e.    Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur
8. Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a. Memberdayakan fungsi masjid
b. Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Babakan
c. Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
d. Membentuk kepengurusan baru DKMB Babakan
e. Mendata Masjid se wilayah kecamatan Babakan
f. Sosialisasi arah qiblat
g. Membuat jadwal waktu solat
9. Bidang Produk Halal
a. Sosialisasi produk halal
b. Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c. Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d. Mendata tempat penyembelihan hewan
e. Mendata tempat pemeliharaan hewan
f. Mengadakan pembinaan tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
10. Bidang Lintas Sektoral
a. Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c. Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan dibidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g. Bekerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
h. Bekerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
i.  Bekerjasama dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j.  Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k. Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA

1 komentar:

  1. assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh...
    http://www.facebook.com/notes/wahidun-oyes-cherbon/buat-yang-sudah-menikah-secara-agama-tanpa-restu-dari-ortu-mari-berjuang/555505991168932

    kasus seperti di atas adalah sama seperti yang menimpa keponakanku (laki-laki), dia menikahi seorang gadis secara siri di karenakan orang tua si gadis tidak mau memberi restu dengan alasan yang tidak syar'i, bahkan orang tua si gadis membakar ijasa,KTP,dan akte lahir milik si gadis tersebut sekaligus sudah tidak menganggap si gadis sebagai anaknya (sudah di anggap mati),sekarang keponakan kami sudah mempunyai seorang anak laki laki berusia 5 tahun, dan karena tidak adanya buku nikah, maka si anak tersebut tidak bisa di buatkan akte lahir, untuk itu kami mohon bantuannya dari KUA babakan agar dapat membantu kami menikahkan ulang keponakan wali dengan wali hakim yg ada di KUA BABAKAN agar keponakan kami bisa memperoleh buku nikah secara resmi tercantat di KUA, kami mohon solusi dan tindak lanjutnya dari KUA babakan..
    atas bantuanya kami ucapkan terimakasih..

    BalasHapus