Kamis, 09 Juni 2011

Penelitian Keluarga Sakinah di KUA Babakan


BAB I
PENDAHULUAN 
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi: (1) menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi, (2) menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan (3) melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KUA Kecamatan mempunyai peran sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan di masyarakat dalam wilayahnya. Disamping karena KUA letaknya di tingkat kecamatan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, juga karena fungsi-fungsi yang melekat pada KUA itu sendiri, karenanya masyarakat sangat mengharapkan kepada aparatur yang berada di KUA Kecamatan mampu memberikan pelayanan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Rumusan masalah dalam penelitian adalah:
1. Bagaimana pelaksanaan pelayanan penasehatan pranikah bagi catin (Suscatin) di KUA Kecamatan Babakan ?
2. Bagaimana pelaksanaan konseling keluarga di KUA Babakan Kabupaten Cirebon?
3. Apa saja faktor pendukung maupun penghambat dalam pelaksanaan kedua pelayanan tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah
1. Mengetahui pelaksanaan pelayanan penasehatan pranikah bagi catin (Suscatin) di KUA Kecamatan Babakan
2. Mengetahui pelaksanaan konseling keluarga di KUA Kecamatan Babakan
3. Mengetahui faktor-faktor pendukung maupun penghambat dalam pelaksanaan Pelayanan Keluarga Sakinah.
Kegunaan penelitian dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Dari perspektif akademik: diharapkan dapat melengkapi buku-buku yang membahas tentang kebijakan Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama, khususnya berkaitan dengan pembinaan Keluarga Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
2. Dari perspektif fungsional: hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai peta awal untuk melihat proses sosialisasi, kualifikasi, dan kompetensi SDM serta potensi sumber daya lain yang mendukung maupun menghambat pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah.
3. Dari perspektif kebijakan, diharapkan dapat dijadikan bahan rujukan dan pertimbangan bagi pimpinan Departemen Agama dan Instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bagi upaya pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah serta pemberdayaan dan pengembangan KUA di masa mendatang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan bentuk Pengamatan, Wawancara dan Telaahan Dokumen. Pendekatan kualitatif yang dimaksud dalam kegiatan penelitian tidak menggunakan angka-angka, baik dalam pengumpulan data maupun dalam melakukan penafsiran-penafsiran terhadap data yang diperoleh. Dalam pengumpulan data dan penafsirannya tidak menggunakan rumus-rumus statistik (Suharsimi Arikunto, 2002:10).
Sekalipun demikian tidak berarti bahwa dalam kajian ini data tentang angka dikesampingkan. Dalam hal-hal tertentu, misalnya untuk menggambarkan jumlah pegawai, jumlah nikah, pemeluk agama di lokasi penelitian, visualisasi data, angka juga dipergunakan.
Dalam melakukan kajian, peneliti cendrung menggunakan asumsi desain kualitatif sebagaimana ditawarkan Merriam (1988), antara lain: lebih menekankan perhatian pada proses, lebih tertarik pada makna, peneliti merupakan instrumen pokok untuk mengumpulkan dan analisis data, data dikumpulkan melalui instrumen manusia dan bukan melalui inventaris maupun mesin, peneliti melibatkan kerja lapangan, secara fisik berhubungan dengan orang, lokasi, institusi untuk mengamati atau komunikasi dan mencatat prilaku dalam latar alaminya ( John W.Creswell, 2002: 140).
Data dikumpulkan menggunakan teknik studi pustaka, wawancara dan pengamatan. Studi pustaka dilakukan dengan mengkaji dan menelaah buku-buku, dokumen, naskah hasil penelitian dan tulisan yang terkait. Wawancara dilakukan kepada sejumlah informan yang yang bertugas melaksanakan tugas keluarga sakinah dengan menggunakan pedoman wawancara. Pedoman wawancara disusun sebelum wawancara dilakukan dengan mengacu kepada tujuan studi (Ida Bagus Mantra, 2004: 86). Untuk memperoleh informasi secara mendalam sesuai kebutuhan data yang dikumpulkan, peneliti mengembangkan sendiri pedoman wawancara tersebut.
Sedangkan pengamatan dilakukan terhadap objek-objek tertentu untuk memperkaya data terkait.
Data yang berhasil dikumpulkan, diperiksa keabsahannya melalui teknik trianggulasi. Secara garis besar, dalam proses analisis data ditempuh cara pengorganisasian data melalui pengumpulan catatan lapangan, komentar, peneliti, dokumen, dsbnya untuk dideskripsikan sesuai kontek masalah, diinterpretasi untuk memperoleh pengertian baru sebagai bahan temuan.
BAB II
GAMBARAN UMUM DAN KAJIAN KEPUSTAKAAN
A. Gambaran Umum KUA Kec. Babakan
Kabupaten Cirebon termasuk daerah bagian dari  Jawa Barat bagian ujung timur. Kabupaten Cirebon terdiri dari 40 Kecamatan salahsatunya yaitu Kecamatan Babakan. Berdasarkan data statistic Kabupaten Cirebon bahwa luas wilayah Kecamatan Babakan 21,93 Km2, dengan batas wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah Timur dengan Kecamatan Pabedilan
b. Sebelah Barat dengan Kecamatan Pangenan
c. Sebelah Selatan dengan Kecamatan Pabuaran
d. Sebelah Utara dengan Kecamatan Gebang.
Menurut data yang ada pada KUA Kecamatan, jumlah penduduk Kecamatan Babakan tahun 2009 sebanyak 70.128 orang, dengan komposisi; pemeluk Agama Islam 69.683 orang, Protestan sebanyak 180 orang , Katolik 220 orang., Hindu 2 orang , Budha 43 orang .
Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan berdiri di atas tanah seluas 840 m2, dengan luas bangunan 105 m2, dengan status tanah titisara Desa Karangwangun. Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan dibangun tahun 1986, sumber dana DIPA Bidang Urais Kanwil Dep.Agama Provinsi Jawa Barat tahun 1985.
Kekuatan personal KUA Kecamatan Babakan terdiri dari 1 orang Kepala Kantor, 1 orang Penghulu, 4 orang staf, 14 orang Pembantu Penghulu, 0 Penyuluh Agama serta dibantu 2 orang tenaga honorer.
Mengenai sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan keluarga sakinah di Kecamatan Babakan cukup representatip terdiri dari: ruang Kepala, ruang petugas Tata Usaha, ruang tunggu, ruang staf administrasi, ruang konsultasi BP.4, ruang pelaksanaan akad nikah, ruang untuk Pengawas /Penyuluh Agama, ruang arsip, tempat parkir, dan toilet, serta bangunan mushalla.
Kelengkapan ruangan berupa meja dan kursi, almari, filling kabinet, papan pengumuman biaya nikah,  mesin ketik, 1 set komputer. Saat ini Kepala KUA Kecamatan Babakan dipimpin oleh Drs. Da’in, M.A. NIP.196608031994031002, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : KW.10.1/2/KP.07.62996/2009 tanggal 03 April 2009.
 B. Kerangka Teori
1. Pengertian Pelayanan Keluarga Sakinah
a. Pelayanan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1995), Pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain, membantu, menyiapkan, mengurus apa yang diperlukan seseorang. KEP. MENPAN No. 81 tahun 1993, menyebutkan bahwa ” Pelayanan Umum ; suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan prima adalah pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan dan memuaskan pelanggan, sedangkan organisasi yang belum mempunyai standar, maka pelayanan prima adalah pelayanan yang diberikan secara optimal.
Berdasarkan beberapa definisi diatas, maka yang kami maksud dengan pelayanan keluarga sakinah dalam penelitian ini adalah : upaya melayani, membantu, menyiapkan kebutuhan pelanggan yang dilakukan oleh pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam bidang keluarga sakinah.
Departemen Agama, hemat peneliti, belum mempunyai standar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam segala aspek, seperti pelayanan yang diberikan kepada pelanggan, baik dalam kehidupan keagamaan, pembinaan bidang pendidikan, pembinaan bidang haji, termasuk pelayanan dalam bidang keluarga sakinah.
b. Keluarga Sakinah.
Secara bahasa, keluarga berasal dari dua struktur kata, yakni kata kula dan kata warga. Kula berarti abdi atau hamba. Warga berarti anggota. Kamus Bahasa Indonesia (1980:471) menyebut keluarga dengan arti sanak saudara yang bertalian darah karena factor keturunan yang dihasilkan atas dasar perkawinan. Dalam sebuah keluarga minimal terdapat suamu-istri dan anak-anak yang dilahirkan atas hasil perkawinan yang syah menurut ajaran agama.
Dalam Bahasa Arab, keluarga disebut dengan asyirah, ‘ailah, usrah, ahliah dan sulalah. Kata-kata tersebut, memiliki makna yang sama dengan pengertian keluarga sebagaimana dijelaskan dalam pengertian Indonesia. Pengertian dimaksud adalah sesuatu dapat dianggap sebagai keluarga apabila terdapat bapak, ibu dan anak-anak yang tinggal dalam rumah mereka.
Kata sakinah, secara normative terdapat dalam lima ayat Al-Qur’an. Kelima ayat dimaksud terdapat dalam tiga surat, yakni Surat Al Baqarah (2): 248,
Dan nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.
Surat at taubah [9:26]: 
Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada RasulNya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang- orang yang kafir, dan Demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.
al fath [48”4]:
Dia-lah yang Telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang Telah ada). dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi[1394] dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Kemudian pada surat al-fath ayat 18 dijelaskan
Sesungguhnya Allah Telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)
Pada surat yang samg (al-fath) ayat 26:
Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan Jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Berdasarkan ayat-ayat di atas, kata sakinah umumnya diartikan  dangan tenang yang memiliki derivasi makna dengan kata tentram, nyaman, kedamaian dan keharmonisan. Menurut Azyumardi Azra (2000:14) ketentraman tercirikan dengan hilangnya keresahan, baik dalam dimensi fisik-biologis maupun pada dimensi-dimensi sosiologis-psikologis.
Keluarga Sakinah adalah tujuan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan Keputusan Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor : D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah Bab III Pasal 3 menyatakan bahwa Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang syah, mampu memenuhi hajat spritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
c. Klasifikasi Keluarga
Dalam program pembinaan gerakan keluarga sakinah disusun kriteria umum keluarga sakinah yang terdiri dari Keluarga Pra Sakinah, Keluarga Sakinah I, Keluargga Sakinah II, Keluarga Sakinah III, dan Keluarga Sakinah III Plus. Keluarga Sakinah III Plus dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Uraian masing-masing kriteria sebagai berikut;
a. Keluarga Pra Sakinah: yaitu keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang syah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spritual dan material (basic need) secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan,papan dan kesehatan.
b. Keluarga Sakinah I : yaitu keluarga keluarga yang dibangun atas perkawinan yang syah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya.
c. Keluarga Sakinah II : yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah disamping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketagwaan dan akkhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariah. Menabung dan sebaginya.
d. Keluarga Sakinah III : yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah, sosial psikologis dan pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
e. Keluarga Sakinah III Plus : yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh      kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungan.
Untuk mengukur keberhasilan program keluarga sakinah tersebut ditentukan tolok ukur umum masing-masing tingkatan dan dapat juga dikembangkan sesuai kondisi daerah setempat.
Untuk mencapai tujuan diatas, maka ditetapkan program pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah antara lain sebagai berikut:
1. Pendidikan Agama dalam Keluarga.
2. Pendidikan Agama di Masyarakat
3. Peningkatan Pendidikan Agama Melalui Lembaga Pendidikan Formal
4. Kursus Calon Pengantin
Data tahun 2009 dari 799 peristiwa perkawinan di kecamatan Babakan setiap tahun, 30 % berselisih, dan 14 % bercerai dan perceraian tersbut 80 % dalam usia perkawinan di bawah 5 tahun. Dari hasil berbagai pengamatan menunjukkan bahwa hal tersebut disebabkan rendahnya pengetahuan calon pengantin tentang keluarga sakinah sebelum memasuki jenjang perkawinan.
Untuk itu pembinaan calon pengantin mutlak diperlukan dengan memanfaatkan masa tunggu 10 hari sebelum pelaksanaan perkawinan.
5. Peningkatan Kegiatan Konseling Keluarga
Program ini dilaksanakan dalam rangka menekan angka perceraian terutama dalam masa 5 tahun pertama usia pernikahan, angka perselisihan yang tinggi mendorong meningkatnya angka perceraian yang mengakibatkan keluarga berantakan sekaligus sebagai sumber timbulnya masalah sosial. Perselisihan sulit diselesaikan dalam interen keluarga karena sama sulitnya dengan bersikap netral terhadap persoalan yang dihadapi oleh pihak suami maupun isteri, untuk itu diperlukan pihak ketiga yang dapat menjembatani serta bersikap netral yaitu seorang konselor.
6. Pembinaan Remaja Usia Nikah
7. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
8. Peningkatan Gizi Keluarga
9. Reproduksi Sehat
10. Sanitasi Lingkungan
11. Penanggulangan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV AIDS
12. Pembinaan Pangan Halal
13. Monitoring dan Evaluasi
14. Pengendalian
Dengan demikian yang dimaksud dengan pelayanan Keluarga Sakinah dalam penelitian ini adalah sejauhmana KUA Kecamatan Babakan melaksanakan program-program diatas terutama program kursus calon pengantin (Suscatin) dan Konseling Keluarga.
C. Kerangka Pemikiran
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan berperan penting dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan Keluarga Sakinah, sesuai dengan KMA nomor 03 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah point empat berbunyi : “ ... di Kecamatan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Kasi Pengembangan Masyarakat Desa pada Kantor Camat, Penyuluh dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Penasehatan kepada calon pengantin dilaksanakan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin tentang pengetahuan berkeluarga dan reproduksi sehat agar supaya calon pengantin memiliki kesiapan pengetahuan, fisik dan mental dalam memasuki jenjang perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, sehingga angka perselisihan dan perceraian dapat ditekan. Data di Pengadilan Agama tahun 2009 menyajikan bahwa keluarga bermasalah yang diputus cerai di PA setiap tahun relatif tetap, rata-rata sekitar 4594 peristiwa dari peristiwa nikah 22.000, artinya berkisar sampai 20,8 %. Hemat peneliti bila penasehatan pranikah dilaksanakan secara optimal akan mampu menekan angka perceraian tersebut.
Begitupun dengan kegiatan konseling keluarga mutlak diperlukan, karena tingginya angka perselisihan mendorong meningkatnya angka perceraian yang membuat keluarga berantakan sebagai sumber utama timbulnya masalah sosial. Perselisihan keluarga sulit diselesaikan dalam interen keluarga karena sama sulitnya dengan bersikap netral terhadap persoalan yang dihadapi oleh pihak suami maupun isteri, untuk itu diperlukan pihak ketiga yang netral yaitu konselor. Selama ini penasehatan dilakukan melalui Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Penasehatan pranikah (suscatin) dan konseling keluarga harus diberikan kepada setiap calon pengantin dan keluarga yang tengah berselisih, dengan nasehat dan bimbingan dari konselor yang profesional tujuan pernikahan; mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah akan dapat tercapai, tanpa konselor yang profesional serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, mustahil perkawinan itu bisa bertahan dan berbahagia.
BAB III
HASIL PENELITIAN
A. Pelayanan Keluarga Sakinah
Dari pengamatan peneliti di Kantor KUA Kecamatan Babakan  dalam hal pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah kami dapati sebagai berikut :
1. Nikah selama tahun 2009 sebanyak 799 peristiwa, tempat pelaksanaan pada umumnya di rumah mempelai wanita. Penghulu atau Pembantu Penghulu yang datang menghadiri akad nikah tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh keluarga mempelai atau walinya.
2. Pendaftaran pemberitahuan kehendak nikah dilakukan oleh wakil atau orang lain sekitar 60 %, sedangkan oleh calon pengantin atau walinya sekitar 40 %.
3. Apabila pendaftaran nikah diwakilkan, pemeriksaan calon pengantin tetap dilakukan setelah diadakan pemanggilan secara kedinasan. Calon pengantin yang datang diperkirakan 20 %, sedangkan yang tidak datang sekitar 80 %.
4. Sebelum pelaksanaan akad nikah, diberikan penasehatan terhadap calon pengantin oleh Penghulu atau Pembantu Penghulu.
Menurut pengamatan peneliti bahwa yang memberikan penasehatan kepada catin secara perorangan masih dominan dilakukan oleh Penghulu atau Pembantu Penghulu, padahal dalam juknis Keluarga Sakinah diharapkan penasehatan itu diberikan oleh Tim Lintas Sektoral. Jika materi yang disampaikan bervariasi tentu catin akan mempunyai bekal lebih banyak, sehingga dia dapat mencarikan solusi dari masalah-masalah yang timbul kelak dalam rumahtangga, terutama pengetahuan dan pemahaman agamanya.
5. Pelayanan Keluarga Sakinah yang diberikan secara umum dilaksanakan secara perorangan (catin saja), padahal untuk membangun Keluarga Sakinah perlu dukungan dari keluarga dua belah pihak. Data Pengadilan juga menyatakan bahwa orang ketiga (bisa pihak keluarga) mempunya andil dalam perceraian. Jika hal ini diantisipasi dengan mengoptimalkan penasehatan mudah-mudahan angka perselisihan dan perceraian dapat ditekan.
6. Pelayanan penasehatan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu. Sebagai bukti bahwa catin telah mengikuti kegiatan penasihatan perkawinan, maka KUA mengeluarkan piagan melalui BP4 sebagai penanggung jawab.
7. Disamping kegiatan rutin dua kali dalam seminggu yang berkaitan dengan penasihatan catin, pada tahun 2009 KUA Kecamatan Babakan juga telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan keluarga sakinah sebagai berikut:
a. Mengikuti Pembinaan Keluarga Sakinah yang diadakan Kandepag Kabupaten Cirebon.
b. Mengadakan Penasehatan massal calon pengantin bulan Agustus 2009
c. Sosialisasi Program Keluarga Sakinah peserta utusan dari 14 desa bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan
d. Orientasi peningkatan kompetensi pengurus BP.4 Kecamatan Babakan
8. Konseling Keluarga di Kecamatan Babakan juga dihadapi oleh perorangan, sehingga penghulu sebagai konseler sering mengalami kesulitan, karena terkadang pihak ketiga sebagai tokoh kunci tidak pernah dihadirkan. Bahkan tidak sedikit konseler yang ada di KUA dilewati, dan mereka yang sedang berselisih langsung menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama.
Untuk memudahkan pelayanan Keluarga Sakinah di Kantor KUA Kecamatan Babakan telah dilakukan hal-hal sebagai berikut;
Dalam rangka membimbing masyarakat yang akan melaksanakan nikah, pihak KUA Kecamatan telah membuat bagan, prosedur pernikahan yang diletakkan di ruang tamu atau ruang recepsionis, agar masyarakat mudah mengetahuinya. Disamping itu terpasang papan Pengumuman pelaksanaan pernikahan, papan tarif biaya nikah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua jenis pengumuman diletakkan pada tempat yang mudah dibaca.
Penghulu dan Pembantu Penghulu yang membantu melayani pelaksanaan nikah dan rujuk mempunyai rincian tugas atau Job discription Penghulu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. PER/62/01 PAN/6/2005
Dalam rangka memberikan pelayanan prima telah diupayakan penghulu hadir pada acara prosesi akad nikah. Terkait dengan minimnya jumlah penghulu pada KUA Kecamatan Babakan, pada pelaksanaan pernikahan yang jadwalnya berbarengan, maka penghulu menugaskan pembantu penghulu untuk menggantikan kehadirannya.
 B. Faktor Pendukung dan Penghambat
1. Faktor Pendukung
Faktor pendukung terlaksananya dua kegiatan di Kecamatan Babakan karena didukung oleh beberapa hal sebagai berikut:
a) Jumlah sarana ibadah yang cukup banyak  terdiri dari 20 masjid, 118 langgar dan Musholla.
b) Penduduk mayoritas beragama Islam lebih kurang 90%.
c) Meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kesehatan ibu dan anak, penanggulangan penyakit masyarakat, imunisasi calon pengantin, pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan lainnya.
d) Menjamurnya kelompok Pengajian seperti Majlis Taklim, KBIH, Remaja Masjid dan lain-lainnya.
2. Faktor Penghambat
a) Terbatasnya SDM yang profesioanal di KUA Kecamatan Babakan.
b) Dukungan dana yang belum memadai untuk operasional penasehatan terutama dalam merekrut tenaga profesional diluar Kantor KUA.
c) Terbatasnya tenaga profesional, karena KUA Babakan hanya memiliki seorang penghulu, sedangkan tenaga fungsional Penyuluh Agama  dan tenaga pembina keluarga sakinah belum ada.
d) Belum terprogramnya kegiatan peningkatan kualitas (orientasi) untuk tenaga Penasehat Perkawinan baik oleh Kantor Dep.Agama Kabupaten Cirebon atau Kanwil Dep.Agama Jawa Barat.
f) Masih ada sebagian masyarakat yang belum menyadari arti pentingnya penasehatan.
 BAB IV
KESIMPULAN
Dari uraian diatas akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah di KUA Kecamatan Babakan sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku, kecuali dalam hal pelaksanaan Konseling perkawinan belum dilaksanakan secara optimal.
Penghulu, Pembantu Penghulu serta pegawai pada KUA Kecamatan Babakan, secara umum telah mengembangkan peran sesuai dengan fungsi yang dimiliki, tapi dalam hal pelayanan Keluarga Sakinah masih perlu ditingkatkan. Hal ini bukan berarti KUA tidak melaksanakan sebagaimana fungsinya, namun kekurangan ini lebih disebabkan kurangnya keterlibatan dinas dan instansi lain seperti MUI, Puskesmas, BKKBN dan PKK.
 Dalam pemberian bekal kepada calon pengantin (catin) maupun dalam menangani kasus-kasus rumah tangga, keterlibatan pihak lain tersebut diperlukan mengingat untuk membangun Keluarga Sakinah calon pengantin diperlukan memahami berbagai jenis pengetahuan. Selama ini di KUA Kecamatan Babakan yang memberikan pembekalan hanya Penghulu dan Pembantu Penghulu, sementara catin perlu memiliki berbagai pengetahuan: Hukum Munakahat, Undang-undang Perkawinan, Psychologi Keluarga, Kesehatan Keluarga, Gizi dan Imunisasi dan lainnya. Begitupun ruang lingkup penasehatan, masih terbatas hanya kepada calon pengantin, belum menjangkau keluarga dua belah pihak.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Bagian Proyek Pembinaan Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Barat, Bandung : Membangun Keluarga Sakinah, 2004.
2.      Yayat Hidayat, MA, Membentuk Keluarga Sakinah, Bandung, 2008.
3.      Azra ,Azyumardi, Menuju Masyarakat Madani : Gagasan Fakta dan Tantangan, Bandung : Rosdan Karya, 2004.
4.      Tim Derektorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, Modul Pembinaan Keluarga Sakinah Untuk Pembinaan Keluarga Sakinah, Jakarta : Depag, 2000.
5.      BKKBN Bekerjasama dengan Depag RI , NU, MUI, DMI, Jakarta : Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah, 2008.

0 komentar:

Posting Komentar