Kamis, 26 Mei 2011

Profil KUA Kecamatan Babakan


Pendahuluan
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi: (1) menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi, (2) menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan (3) melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KUA Kecamatan mempunyai peran sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan di masyarakat dalam wilayahnya. Disamping karena KUA letaknya di tingkat kecamatan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, juga karena fungsi-fungsi yang melekat pada KUA itu sendiri, karenanya masyarakat sangat mengharapkan kepada aparatur yang berada di KUA Kecamatan mampu memberikan pelayanan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Gambaran Umum
Kabupaten Cirebon termasuk daerah bagian dari  Jawa Barat bagian ujung timur. Kabupaten Cirebon terdiri dari 40 Kecamatan salahsatunya yaitu Kecamatan Babakan. Berdasarkan data statistic Kabupaten Cirebon bahwa luas wilayah Kecamatan Babakan 21,93 Km2, dengan batas wilayah sebagai berikut :

a. Sebelah Timur dengan Kecamatan Pabedilan
b. Sebelah Barat dengan Kecamatan Pangenan
c. Sebelah Selatan dengan Kecamatan Pabuaran
d. Sebelah Utara dengan Kecamatan Gebang.
Menurut data yang ada pada KUA Kecamatan, jumlah penduduk Kecamatan Babakan sebanyak 70.128 orang (tahun 2009), dengan komposisi; pemeluk Agama Islam 69.683 orang, Protestan sebanyak 180 orang , Katolik 220 orang., Hindu 2 orang , Budha 43 orang .
Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan berdiri di atas tanah seluas 840 m2, dengan luas bangunan 105 m2, dengan status tanah titisara Desa Karangwangun. Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan dibangun tahun 1986, sumber dana DIPA Bidang Urais Kanwil Dep.Agama Provinsi Jawa Barat tahun 1985.
Kekuatan personal KUA Kecamatan Babakan terdiri dari 1 orang Kepala Kantor, 1 orang Penghulu, 4 orang staf, 14 orang Pembantu Penghulu, 1 Penyuluh Agama, 1 orang Pendais serta dibantu 2 orang tenaga honorer.
Mengenai sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan di Kecamatan Babakan cukup representatip terdiri dari: ruang Kepala, ruang Penghulu, ruang petugas Tata Usaha, ruang tunggu, ruang staf administrasi, ruang konsultasi BP.4, ruang pelaksanaan akad nikah, ruang untuk Pengawas dan Penyuluh Agama, ruang arsip, tempat parkir, dan toilet, serta bangunan mushalla.
Kelengkapan ruangan berupa meja dan kursi, almari, filling kabinet, mesin ketik, komputer, serta dilengkapi papan informasi persyaratan pernikahan dan biaya pencatatan nikah,  papan pengumuman jadwal pernikahan. Semua peralatan berkaitan dengan kegiatan kantor diletakan pada tempat yang tepat dan tersusun rapih. Saat ini Kepala KUA Kecamatan Babakan dipimpin oleh Drs. Da’in, M.A. dan Penghulu yang menangani kegiatan nikah rujuknya Ahmad Jahid Syaikhun, S. Ag. Keduanya merupakan sarjana lulusan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Visi dan Misi
VISI
Unngul Dalam Pelayanan Profesional Dalam Bekerja Menuju Masyarakat Kecamatan Yang Beriman Bertaqwa Dan Berahlak Mulia
MISI
  1. Memberikan pelayanan dalam urusan agama Islam dan kerukunan hidup antar umat beragama
  2. Menyelenggarakan program perkantoran meliputi : dokumentasi, statistik, pencatatan dan pelaporan, persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan dan lintas sektoral
  3. Melaksanakan pencatatan nikah/rujuk dan pembinaan keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial dan kemitraan umat
  4. Melaksanakan pembinaan kemesjidan, jakat wakaf, ibadah haji dan majlis ta‘lim

4 komentar:

  1. apakah calon istri dari cirebon tidak diperbolehkan mencari surat buat numpang nikah diwilayah kabupaten lain?dan kalo boleh bagaimana caranya?

    BalasHapus
  2. Nama saya : Tasripin bin Ngatimin,
    sebabagai tergugat dari a/n : Carniti bin iksan
    Pak, sy mau tuntut balik kalau yg jadi saksi orang yg nggk tau permasalahannya sy dengan penggugat ( Carniti ),pak?

    BalasHapus
  3. Apakah pembayaran pendaftaran nikah 1 juta

    BalasHapus
  4. Apakah pembayaran pendaftaran nikah 1 juta

    BalasHapus